Kegiatan Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut Uji Petik Pajak Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019
Dalam rangka peningkatan pendapatan Pajak Daerah, berdasarkan Amanat Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 158 ayat 1 dan Ayat 2 dijelaskan bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang – undang yang pelaksanaannya di Daerah diatur lebih lanjut dengan Perda yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, maka untuk menindak lanjuti Pelaksanaan Kegiatan Uji Petik Pajak Daerah Tahun 2019 yang dilakukan Terhadap Wajib Pajak Rumah Makan dan Warung Bakso sebanyak 9 (sembilan) Wajib Pajak yang telah dituangkan dengan Berita Acara Uji petik dengan Rincian Omset perhari pada 9 (sembilan) Warung dan Rumah Makan perlu diadakan Evaluasi dan tindak lanjut mengenai besarnya jumlah pajak yang disetorkan kepada Daerah.
kegiatan Rapat dalam rangka Peningkatan Pendapatan Pajak Daerah Tersebut dilaksanakan pada Tanggal 19 juni 2019 pukul 09.00 Wib di Aula Bapenda Lantai 2