INFO

"Adil Ka' Talino Bacuramin Ka' Saruga Basengat Ka' Jubata"

Informasi Pelayanan Pembayaran PBB-P2

Informasi Bagi Masyarakat Kabupaten Landak, Bahwa Pelayanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan ( PBB-P2 ) selain dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan BAPENDA dapat juga melalui TELLER BANK KALBAR dan ? ATM BANK KALBAR. Setiap akan melakukan pembayaran Wajib Pajak harus membawa SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG (SPPT).

Jika melakukan pembayaran di ? ATM, wajib pajak cukup mengisi Nomor Objek Pajak ( NOP ) yang tertera disebelah kiri atas lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT ). Lihat contoh gambar SPPT ??

Setelah Pembayaran melalui ATM Bank Kalbar selesai,simpanlah STRUK Pembayaran dari ? ATM BANK KALBAR. Karena STRUK tersebut adalah bukti pembayaran yang SAH. Dan Wajib Pajak (WP) dapat meminta Surat Tanda Terima Setoran ( STTS ) pada Kantor Pelayanan Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA) Kabupaten Landak. Lihat contoh gambar STRUK dari ATM ???

Batas waktu Pelayanan di Kantor Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA ) dan Teller Bank Kalbar sampai-

Jam 15 : 00 wib.

? BAYARLAH PAJAK ANDA SEBELUM BATAS WAKTU / JATUH TEMPO ?

TERIMA KASIH

Berita lainnya