Sarana dan Prasarana Khusus
Sarana dan Prasana Khusus untuk pelayanan publik dengan berkebutuhan khusus merupakan fasilitas disediakan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak sebagai bentuk pelayanan yang diamatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 29 ayat (1) dan (2).
Ruang Konsultasi Pajak
Ruang Menyusui
Toilet
Jalur Disabilitas
Kursi Roda