INFO

"Adil Ka' Talino Bacuramin Ka' Saruga Basengat Ka' Jubata"

Persyaratan dan Jangka Waktu Pengurusan Pelayanan Pajak

Pajak Hotel

Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga Motel, Losmen, Gubuk Pariwisata, Wisma Pariwisata, Pesanggrahan, Rumah Penginapan dan sejenisnya, serta Rumah Kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Berikut persyaratan dalam mengurus Pajak Hotel :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy SIUP
  3. Fotocopy SITU
  4. Fotocopy TDP
  5. Mengisi formulir pendaftaran
  6. Mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD)

Jangka waktu Kepengurusan Pajak Hotel ditetapkan selama 1 (satu) hari kerja, jika hasil dari pemeriksaan lapangan dan verifikasi berkas sesuai dengan yang di tetapkan dan lengkap.

 

Pajak Restoran

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang diberikan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga Rumah Makan, Kafetaria, Kantin, Warung, Bar dan sejenisnya termasuk Jasa Boga/Katering. Berikut persyaratan dalam mengurus Pajak Restoran :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy SIUP
  3. Fotocopy SITU
  4. Fotocopy TDP
  5. Mengisi formulir pendaftaran
  6. Mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD)

Jangka waktu Kepengurusan Pajak Restoran ditetapkan selama 1 (satu) hari kerja, jika hasil dari pemeriksaan lapangan dan verifikasi berkas sesuai dengan yang di tetapkan dan lengkap.

 

Pajak Hiburan

Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Berikut persyaratan dalam mengurus Pajak Hiburan :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan
  3. Fotocopy rekomendasi dari Kades setempat
  4. Fotocopy Surat Izin dari Camat setempat
  5. Fotocopy Surat Izin dari Polres/Polsek setempat
  6. Mengisi Formulir Pendaftaran
  7. Mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD)

Jangka waktu Kepengurusan Pajak Hiburan ditetapkan selama 1 (satu) hari kerja, jika hasil dari pemeriksaan lapangan dan verifikasi berkas sesuai dengan yang di tetapkan dan lengkap.

 

Pajak Reklame

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Berikut persyaratan dalam mengurus Pajak Reklame :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Izin pemasangan
  3. Gambar Objek yang akan dipasang
  4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Jangka waktu Kepengurusan Pajak Reklame ditetapkan selama 1 (satu) hari kerja, jika hasil dari pemeriksaan lapangan dan verifikasi berkas sesuai dengan yang di tetapkan dan lengkap.

 

Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperolehdari sumber lain. Berikut persyaratan dalam mengurus Pajak Penerangan Jalan :

  1. Fotocopy KTP
  2. Mengisis formulir pendaftaran

Jangka waktu Kepengurusan Pajak Penerangan Jalan ditetapkan selama 1 (satu) hari kerja, jika hasil dari pemeriksaan lapangan dan verifikasi berkas sesuai dengan yang di tetapkan dan lengkap.

 

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan meneral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam didalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksut didalam peraturan perundang-undangan dibidang mineral dan batubara. Berikut persyaratan dalam mengurus Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Izin usaha
  3. Mengisi formulir pendaftaran
  4. Mengisi dan Menandatangani SPTPD

Jangka waktu Kepengurusan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan selama 1 (satu) hari kerja, jika hasil dari pemeriksaan lapangan dan verifikasi berkas sesuai dengan yang di tetapkan dan lengkap.

 

Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah. Berikut persyaratan dalam mengurus Pajak Air Tanah :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Izin usaha
  3. Mengisi formulir pendaftaran

Jangka waktu Kepengurusan Pajak Air Tanah ditetapkan selama 1 (satu) hari kerja, jika hasil dari pemeriksaan lapangan dan verifikasi berkas sesuai dengan yang di tetapkan dan lengkap.

 

Pajak Parkir

Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Berikut persyaratan dalam mengurus Pajak Parkir :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Izin usaha
  3. Mengisi formulir pendaftaran
  4. Mengisi dan Menandatangani SPTPD

Jangka waktu Kepengurusan Pajak Parkir ditetapkan selama 1 (satu) hari kerja, jika hasil dari pemeriksaan lapangan dan verifikasi berkas sesuai dengan yang di tetapkan dan lengkap.

 

Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga Collocalia, yaitu Collocalia Fuchliap Haga, Collocalia Maxina, Collocalia Esculanta, dan Collocalia Linchi. Berikut persyaratan dalam mengurus Pajak Sarang Burng Walet :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Izin usaha
  3. Mengisi formulir pendaftaran

Jangka waktu Kepengurusan Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan selama 1 (satu) hari kerja, jika hasil dari pemeriksaan lapangan dan verifikasi berkas sesuai dengan yang di tetapkan dan lengkap.

 

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang di gunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. Berikut persyaratan dalam mengurus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Sertifikat/SKT/SPT
  3. Surat Permohonan
  4. Mengisi formulir Pendaftaran :
  • Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
  • Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP)

Jangka waktu Kepengurusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan selama 3 (tiga) hari kerja, jika hasil dari pemeriksaan lapangan dan verifikasi berkas sesuai dengan yang di tetapkan dan lengkap.

 

Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Berikut persyaratan dalam mengurus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Sertifikat/SKT/SPT
  3. Bukti Transaksi Jual Beli
  4. Bukti Lunas PBB
  5. Mengisi formulir pendaftaran SSPD-BPHTB

Jangka waktu Kepengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan selama 3 (tiga) hari kerja, jika hasil dari pemeriksaan lapangan dan verifikasi berkas sesuai dengan yang di tetapkan dan lengkap.