INFO

"Adil Ka' Talino Bacuramin Ka' Saruga Basengat Ka' Jubata" "Cek PBB Anda dan Laporkan Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Anda Pada Menu Sistem Informasi Pelayanan"

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Badan Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai peraturan perundang- undangan.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang pajak dan retribusi daerah;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pajak dan retribusi daerah;
  3. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pajak dan retribusi daerah;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pajak dan retribusi daerah;
  5. pelaksanaan administrasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain dan tugas perbantuan yang diberikan oleh Bupati di bidang pajak dan retribusi

Susunan Organisasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah terdiri dari:

  1. kepala badan;
  2. sekretariat;
  3. bidang pengembangan dan pelayanan;
  4. bidang pendataan dan penilaian;
  5. bidang penagihan dan pengawasan;
  6. unit pelaksana teknis badan; dan
  7. kelompok jabatan fungsional

Kepala Badan

Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan dan melaporkan kegiatan Badan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan mempunyai fungsi :

  1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di sekretariat, bidang pengembangan dan pelayanan, bidang pendataan dan penilaian serta bidang penagihan dan pengawasan;
  2. pembinaan dan mengarahkan kegiatan di sekretariat, bidang pengembangan dan pelayanan, bidang pendataan dan penilaian serta bidang penagihan dan pengawasan;
  3. penyelenggaraan kegiatan di sekretariat, bidang pengembangan dan pelayanan, bidang pendataan dan penilaian serta bidang penagihan dan pengawasan;
  4. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di sekretariat, bidang pengembangan dan pelayanan, bidang pendataan dan penilaian serta bidang penagihan dan pengawasan;
  6. pemberian saran dan pertimbangan kepada Bupati berkenaan dengan perumusan kebijakan di sekretariat, bidang pengembangan dan pelayanan, bidang pendataan dan penilaian serta bidang penagihan dan pengawasan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan. Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan dan melaporkan kegiatan Badan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Sekretaris mempunyai fungsi membantu Kepala Badan dalam :

  1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di sekretariat, bidang pengembangan dan pelayanan, bidang pendataan dan penilaian serta bidang penagihan dan pengawasan;
  2. pembinaan dan mengarahkan kegiatan di sekretariat, bidang pengembangan dan pelayanan, bidang pendataan dan penilaian serta bidang penagihan dan pengawasan;
  3. penyelenggaraan kegiatan di sekretariat, bidang pengembangan dan pelayanan, bidang pendataan dan penilaian serta bidang penagihan dan pengawasan;
  4. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di sekretariat, bidang pengembangan dan pelayanan, bidang pendataan dan penilaian serta bidang penagihan dan pengawasan;
  6. pemberian saran dan pertimbangan berkenaan dengan perumusan kebijakan di sekretariat, bidang pengembangan dan pelayanan, bidang pendataan dan penilaian serta bidang penagihan dan pengawasan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan sesuai peraturan perundang- undangan.

Sekretariat membawahi :

  1. sub bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan; dan
  2. sub bagian umum, kepegawaian dan

Masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;

Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan kebijakan penyusunan rencana kerja pengelolaan keuangan, monitoring dan evaluasi serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana strategis badan pajak dan retribusi daerah;
  2. penyusunan rumusan indikator kinerja utama badan pajak dan retribusi daerah;
  3. penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah;
  4. penyiapan bahan   penyusunan  laporan   keterangan   pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan;
  5. penyusunan perjanjian kinerja badan pajak dan retribusi daerah;
  6. penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah badan pajak dan retribusi daerah;
  7. penyusunan evaluasi hasil rencana kerja badan pajak dan retribusi daerah;
  8. penyusunan rencana kerja program dan kegiatan tahunan;
  9. penyusunan dokumen rencana   kerja   anggaran,   dokumen   pelaksanaan anggaran/dokumen perubahan pelaksanaan anggaran;
  10. penyusunan program kerja sub bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan;
  11. pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan bahan kebijakan teknis di sub bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan;
  12. pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
  13. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas dan fungsi di sub bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan;
  14. pelaksanaan urusan pemerintahan di sub bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan;
  15. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di sub bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan;
  16. pemberian saran dan pertimbangan kepada Sekretaris berkenaan dengan tugas dan fungsi di sub bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan;
  17. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di sub bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan; dan
  18. pelaksanaan tugas lain di sub bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan yang diserahkan oleh

Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Aset mempunyai tugas membantu Sekretaris untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelayanan  teknis administrasi, pengelolaan urusan umum, rumah tangga, pengelolaan barang dan aset, kearsipan, pengorganisasian, tata laksana, hukum, hubungan kemasyarakatan dan protokoler serta urusan kepegawaian.

Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Aset mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja sub bagian umum, kepegawaian dan aset;
  2. pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan penyusunan di sub bagian umum, kepegawaian dan aset di lingkungan badan;
  3. pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
  4. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas dan fungsi di sub bagian umum, kepegawaian dan aset;
  5. pelaksanaan urusan di sub bagian umum, kepegawaian dan aset sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di sub bagian umum, kepegawaian dan aset;
  7. pelaksanaan penyiapan tempat ruangan akomodasi serta konsumsi untuk rapat acara kedinasan;
  8. pelaksanaan pengurusan rumah tangga badan;
  9. pelaksanaan penyiapan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan badan pajak dan retribusi daerah;
  10. pelaksanaan pengelolaan administrasi surat keluar dan surat masuk;
  11. pelaksanaan pengelolaan surat dan penyimpanaan arsip in aktif;
  12. pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian asn di lingkungan badan pajak dan retribusi daerah;
  13. penyusunan standar operasional prosedur dan standar pelayanan badan pajak dan retribusi daerah;
  14. pelaksanaan survey kepuasan masyarakat badan pajak dan retribusi daerah;
  15. pemberian saran dan pertimbangan kepada sekretaris berkenaan dengan tugas dan fungsi di sub bagian umum, kepegawaian dan aset;
  16. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di sub bagian umum, kepegawaian dan aset; dan
  17. pelaksanaan tugas lain di sub bagian umum, kepegawaian dan aset yang diserahkan oleh

Bidang Pengembangan dan Pelayanan

Bidang Pengembangan dan Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.

Bidang Pengembangan dan Pelayanan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis serta melaksanakan koordinasi seluruh kegiatan pengembangan, pelayananan, penyuluhan dan penyusunan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah.

Bidang Pengembangan dan Pelayanan mempunyai fungsi:

  1. menyusun program kerja di bidang pengembangan dan pelayanan;
  2. menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pelayanan;
  3. merencanakan kebijakan pengembangan, pelayanan, penyuluhan dan penyusunan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah
  4. penyelenggaraan pengembangan, pelayanan, penyuluhan dan penyusunan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di bidang pengembangan dan pelayanan;
  6. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pengembangan dan pelayanan; dan
  7. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh kepala badan di bidang pengembangan dan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  8. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas bidang pengembangan dan

Bidang Pengembangan dan Pelayanan membawahi:

  1. sub bidang pengembangan dan penyuluhan; dan
  2. sub bidang pelayanan dan

Sub Bidang Pengembangan dan Penyuluhan mempunyai tugas menghimpun dan mengolah bahan kebijakan teknis di Sub Bidang Pengembangan dan Penyuluhan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Pengembangan dan Penyuluhan mempunyai fungsi:

  1. menyusun program kerja di sub bidang pengembangan dan penyuluhan;
  2. merumuskan kebijakan teknis di sub bidang pengembangan dan penyuluhan;
  3. menyiapkan bahan perencanaan kebijakan pengembangan dan penyuluhan pajak daerah dan retribusi daerah;
  4. melaksanakan kajian terhadap rencana penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. melaksanakan penggalian dan inventarisasi data-data potensi pajak daerah dan retribusi daerah;
  6. melaksanakan penyusunan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah;
  7. melaksanakan sosialisasi terhadap produk-produk hukum baik pusat maupun daerah di bidang pajak dan retribusi daerah;
  8. melaksanakan penyuluhan tentang pajak daerah dan retribusi daerah kepada wajib pajak daerah dan retribusi daerah;
  9. melaksanakan penyelenggaran publikasi melalui media tentang pajak daerah dan retribusi daerah;
  10. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan di sub bidang pengembangan dan penyuluhan;
  11. menyusun konsep saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di sub bidang pengembangan dan penyuluhan;
  12. melaksanakan tugas lain di sub bidang pengembangan dan penyuluhan yang diserahkan oleh kepala bidang sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
  13. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas sub bidang pengembangan dan

Sub Bidang Pelayanan dan Regulasi mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan kebijakan teknis di Sub Bidang Pelayanan dan Regulasi serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan tugas Sub Bidang Pelayanan dan Regulasi mempunyai fungsi :

  1. menyusun program kerja di sub bidang pelayanan dan regulasi;
  2. merumuskan kebijakan teknis di sub bidang pelayanan dan regulasi;
  3. menyiapkan bahan   perencanaan   kegiatan pelayanan  dan penyusunan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah;
  4. melakukan analisis terhadap kebijakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. menyusun rancangan produk-produk hukum yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah;
  6. mengelola dan mengkoordinir fungsi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah;
  7. melaksanakan proses pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah kepada wajib pajak daerah dan retribusi daerah;
  8. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan di sub bidang pelayanan dan regulasi;
  9. menyusun konsep saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di sub bidang pelayanan dan regulasi;
  10. melaksanakan tugas lain di sub bidang pelayanan dan regulasi yang diserahkan oleh kepala bidang sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
  11. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas sub bidang pelayanan dan regulasi kepada kepala

Bidang Pendataan dan Penilaian

Bidang Pendataan dan Penilaian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.

Bidang Pendataan dan Penilaian mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis serta melaksanakan koordinasi seluruh kegiatan pendataan, pendaftaran, pengolahan data, penilaian,  penetapan dan keberatan pajak daerah dan retribusi daerah.

Untuk melaksanakan tugas Bidang Pendataan dan Penilaian mempunyai fungsi :

  1. menyusun program kerja di bidang pendataan dan penilaian;
  2. menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pendataan dan penilaian;
  3. menyusun perencanaan kebijakan pendataan, pendaftaran, pengolahan data, penilaian, penetapan dan keberatan pajak daerah dan retribusi daerah;
  4. penyelenggaraan pendaftaran, pendataan, pengolahan data, penilaian, penetapan dan keberatan pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang pendataan dan penilaian;
  6. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pendataan dan penilaian;
  7. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh kepala badan di bidang pendataan dan penilaian sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  8. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas bidang pendataan dan

Bidang Pendataan dan Penilaian membawahi :

  1. sub bidang pendataan, pendaftaran dan pengolahan data; dan
  2. sub bidang penilaian, penetapan dan

Sub Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Pengolahan Data mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan kebijakan teknis di Sub Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Pengolahan Data serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Pengolahan Data mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan penyusunan program kerja di sub bidang pendataan, pendaftaran dan pengolahan data;
  2. melakukan perumusan kebijakan teknis di sub bidang pendataan, pendaftaran dan pengolahan data;
  3. melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kebijakan pendataan, pendaftaran dan pengolahan data objek dan subjek pajak daerah dan retribusi daerah;
  4. melaksanakan kegiatan pendataan dan pendaftaran objek dan subjek pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. melaksanakan pemberian nomor pokok wajib pajak daerah (npwpd) dan nomor pokok wajib retribusi daerah (npwrd);
  6. melaksanakan pelaporan terhadap perubahan data objek dan subjek pajak daerah dan retribusi daerah;
  7. mengelola data base objek dan subjek pajak daerah dan retribusi daerah;
  8. melaksanakan pengolahan data dan dokumentasi objek dan subjek pajak daerah dan retribusi daerah;
  9. melaksanakan pembaharuan terhadap data dan dokumentasi objek dan subjek pajak daerah dan retribusi daerah;
  10. monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi pendataan, pendaftaran dan pengolahan data objek dan subjek pajak daerah dan retribusi daerah;
  11. menyusun konsep saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di sub bidang pendataan, pendaftaran dan pengolahan data;
  12. melaksanakan tugas lain di sub bidang pendataan, pendaftaran dan pengolahan data yang diserahkan oleh kepala bidang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  13. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas sub bidang pendataan, pendaftaran dan pengolahan

Sub Bidang Penilaian, Penetapan dan Keberatan mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan di Sub Bidang Penilaian, Penetapan dan Keberatan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Sub Bidang Penilaian, Penetapan dan Keberatan mempunyai fungsi :

  1. menyusun program kerja di sub bidang penilaian, penetapan dan keberatan;
  2. merumuskan kebijakan teknis di sub bidang penilaian, penetapan dan keberatan;
  3. menyiapkan bahan perencanaan kebijakan penilaian, penetapan dan keberatan pajak daerah dan retribusi daerah;
  4. melaksanakan penilaian besarnya pajak daerah;
  5. membuat laporan penilaian pajak daerah;
  6. melaksanakan penetapan besarnya pajak daerah dan retribusi daerah, penerbitan surat ketetapan pajak daerah dan surat ketetapan retribusi daerah;
  7. menyusun daftar ketetapan pajak daerah dan retribusi daerah;
  8. melaksanakan pendistribusian surat ketetapan pajak daerah (skpd), surat ketetapan retribusi daerah, memverifikasi dan menghimpun surat pemberitahuan pajak daerah yang disampaikan oleh wajib pajak dalam hal pajak yang terutang dihitung dan dibayar sendiri oleh wajib pajak;
  9. menerima, memproses dan memfasilitasi terhadap permohonan keberatan atas pajak daerah dan retribusi daerah;
  10. monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi penilaian, penetapan dan keberatan pajak daerah dan retribusi daerah;
  11. menyusun konsep saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di sub bidang penilaian, penetapan dan keberatan;
  12. menyusun tugas lain di sub bidang penilaian, penetapan dan keberatan yang diserahkan oleh kepala bidang sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
  13. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas sub bidang penilaian, penetapan dan

Bidang Penagihan dan Pengawasan

Bidang Penagihan dan Pengawasan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.

Bidang Penagihan dan Pengawasan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis serta melaksanakan koordinasi seluruh kegiatan penagihan, pengelolaan piutang, pengawasan, pemeriksaan, pembukuan dan pelaporan pajak  daerah dan retribusi daerah.

Bidang Penagihan dan Pengawasan mempunyai fungsi:

  1. menyusun program kerja di bidang penagihan dan pengawasan;
  2. menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang penagihan dan pengawasan;
  3. perencanaan kebijakan penagihan, pengelolaan piutang, pengawasan, pemeriksaan dan pembukuan pajak daerah dan retribusi daerah;
  4. penyelenggaraan penagihan, pengelolaan piutang, pengawasan, pemeriksaan dan pembukuan pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di bidang penagihan dan pengawasan;
  6. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang penagihan dan pengawasan;
  7. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh kepala badan di bidang penagihan dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  8. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas bidang penagihan dan

Bidang Penagihan dan Pengawasan membawahi :

  1. Sub Bidang Penagihan dan Piutang; dan
  2. Sub Bidang Pengawasan dan

Sub Bidang Penagihan dan Piutang mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan kebijakan di Penagihan dan Piutang serta bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Penagihan dan Piutang mempunyai fungsi :

  1. menyusun program kerja di sub bidang penagihan dan piutang;
  2. merumuskan kebijakan teknis di sub bidang penagihan dan piutang;
  3. menyiapkan bahan perencanaan kebijakan penagihan dan pengelolaan piutang pajak daerah dan retribusi daerah;
  4. melaksanakan penagihan atas pajak daerah dan retribusi daerah yang telah melampaui batas jatuh tempo;
  5. melaksanakan penerbitan surat teguran atas pajak daerah dan retribusi daerah yang telah melampaui batas jatuh tempo;
  6. melaksanakan penerbitan surat tagihan atas pajak daerah dan retribusi daerah yang telah melampaui batas jatuh tempo;
  7. melaksanakan inventarisasi, verifikasi dan validasi data atas piutang pajak daerah dan retribusi daerah;
  8. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi penagihan dan pengelolaan piutang pajak daerah dan retribusi daerah;
  9. penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di sub penagihan dan piutang;
  10. melaksanakan tugas lain di sub bidang penagihan dan piutang yang diserahkan oleh kepala bidang sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
  11. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas sub bidang penagihan dan piutang kepada kepala

Sub Bidang Pengawasan dan Pembukuan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang Pengawasan dan Pembukuan serta bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Pengawasan dan Pembukuan mempunyai fungsi:

  1. menyusun program kerja di sub bidang pengawasan dan pembukuan
  2. merumuskan kebijakan teknis di sub bidang pengawasan dan pembukuan
  3. menyiapkan bahan perencanaan kebijakan pengawasan dan pembukuan pajak daerah dan retribusi daerah;
  4. melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. menyusun pembukuan dan pelaporan realisasi dan tunggakan pajak daerah dan retribusi daerah secara berkala;
  6. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi pengawasan, pemeriksaan, pembukuan dan pelaporan pajak daerah dan retribusi daerah;
  7. menyusun konsep saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di sub pengawasan dan pembukuan;
  8. melaksanakan tugas lain di sub bidang pengawasan dan pembukuan yang diserahkan oleh kepala bidang sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
  9. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas sub bidang pengawasan dan pembukuan kepada kepala.