
Kabar Gembira Untuk Warga Landak Program Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Kabar Gembira Untuk Warga Landak….
Ayo Manfaatkan Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Berlaku 01 Agustus 2025 – 20 Desember 2025
Pembayaran dapat di lakukan di :
- Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak
- Teller Bank Kalbar
- ATM Bank Kalbar
- Mobile Banking Bank Kalbar
- Kantor Pancur Kasih
- CUPK Mobile
- LinkAja
- Alfamart / Indomaret
- Tokopedia / Klik Indomaret / BRImo BRI
- Pospay Pos Indonesia
- QRIS
Pajak Anda untuk Membangun Kabupaten Landak.
Mari manfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir !
Bayar Pajak Tepat Waktu, Landak Semakin Maju !