INFO

"Adil Ka' Talino Bacuramin Ka' Saruga Basengat Ka' Jubata"

Sosialisasi Pajak Daerah dan Pajak Pusat Bagi Bendahara Pengeluaran OPD dan Instansi Vertikal Di Kabupaten Landak

Landak – Pj. Bupati Landak memberikan kata sambutan dan membuka sosialisasi Pajak Daerah dan Pajak Pusat Bagi Bendahara Pengeluaran OPD dan Instansi Vertikal Di Kabupaten Landak, di Aula Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak. Selasa (09/08/2023).

Turut hadir dalam acara Sosialisasi Bapak Ependi selaku Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak, Bapak Prima Wihentoni selaku Kepala KP2KP Kabupaten Landak beserta Tim sekaligus sebagai narasumber, Bapak Abdul Ghafar selaku perwakilan dari KPP Sanggau beserta Tim sekaligus sebagai narasumber, Camat, Bendahara Pengeluaran OPD Kabupaten Landak dan Bendahara Pengeluaran Instansi Vertikal yang berada di Kabupaten Landak.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak Bapak Ependi menyampaikan laporan kepada PJ. Bupati Landak, kegiatan sosialisasi ini di lakukan sebagai salah satu upaya Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah yaitu Pajak Restoran. Setiap OPD di Kabupaten Landak maupun di Instansi Vertikal yang berada di Kabupaten Landak dapat di pastikan memiliki anggaran makan dan minum, baik untuk rapat maupun kegiatan lainnya yang transaksinya dan pemesanannya terjadi di lingkungan Kabupaten Landak. Dari kejadian yang seperti ini maka wajib di kenakan pajak daerah (pajak restoran) sebesar 10%.

Pj. Bupati Landak dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang di lakukan saat ini agar dapat di terapkan dengan baik dan berdampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Landak dari Sektor Pajak Daerah.

Berita lainnya