Seremoni Penandatanganan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama
Seremoni Penandatanganan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama berupa Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap III Tahun 2021 antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Barat termasuk Pemerintah Kabupaten Landak. Rabu (07/07/2021).
Kegiatan seremoni dilakukan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting, Sebagai Perwakilan Penandatanganan ditanda tangani oleh Bapak Efendi Selaku Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak dan Bapak L. Joko Tri Santoso Selaku Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Ngabang.
Maksud dilakukannya Perjanjian Kerja Sama ini adalah mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang menjadi kewenaganan masing–masing Pihak dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Tujuan dilakukan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan serta data perizinan, serta data dan/atau informasi lainnyayang dibutuhkan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan; Mengoptimalkan penyampaian data IKD; Mengoptimalkan pengawasan wajib pajak bersama; Mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khusunya bidang perpajakan; Meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada Para pihak di bidang perpajakan; dan Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur/sumber daya manusia Para Pihak di bidang perpajakan.